wa

LAW FIRM ENDANG HADRIAN & PARTNERS

Advokat, Mediator, Kurator dan Pengurus

"Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan

kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman" Blaise Pascal

Profil Kantor Hukum

Firma Hukum Endang Hadrian & Partners didirikan oleh Dr. Endang Hadrian, S.H, M.H. Sejak tahun 2000, Endang Hadrian & Partners merupakan Praktisi Tunggal (Sole Practitioner) yang fokus pada bidang litigasi, yaitu menangani perkara Perdata maupun Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Peradilan Agama, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta Mahkamah Konstitusi, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pengadilan Pajak.

Endang Hadrian & Partners mulai memfokuskan diri menjadi suatu Firma Hukum pada tahun 2018 melalui Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris Ririn Merdiani, S.H. Nomor 2 Tanggal 21 Mei 2018. Firma Hukum Endang Hadrian & Partners memiliki spesialisasi pada bidang pertanahan.

Perubahan Endang Hadrian & Partners dari Law Office menjadi Law Firm bertujuan agar Endang Hadrian & Partners terus berkembang, selain mampu menangani dan menguasai bidang litigasi, juga mampu menangani dan menguasai bidang non litigasi. Sejak tahun 2018 Firma Hukum Endang Hadrian & Partners selain menangani perkara litigasi, juga menangani perkara non litigasi.

• Visi dan Misi

• Visi

• Menjadi Firma Hukum yang terpercaya, profesional, bertanggung jawab serta menjunjung tinggi kode etik profesi.

• Menjadi Firma Hukum yang terus berkembang dan terus ada.

• Menjadi Firma Hukum yng kompeten dibidangnya, dan memiliki kemampuan bersaing secara global.

• Misi

• Sebagai Firma Hukum yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Firma Hukum Endang Hadrian & Partners memberikan jasa bantuan hukum dan/atau konsultansi hukum secara profesional, baik itu dibidang litigasi maupun non litigasi didukung dengan Para Ad vokat dan Konsultan Hukum yang berpengalaman dalam menangani berbagai macam permasalahan hukum.

.